JAMBI — Tak butuh waktu lama bagi Unit Reskrim Polsek Danau Teluk Polresta Jambi untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Tanjung Raden, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
Seorang pria berinisial R (30) berhasil diamankan polisi pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau kurang dari 2×24 jam setelah peristiwa terjadi.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 19 September 2026 sekitar pukul 19.10 WIB di RT 10, Kelurahan Tanjung Raden. Korban berinisial O.A.E (28) diketahui sedang berada di rumah dan makan ketika pelaku datang.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, pelaku kemudian mandi di rumah korban dan ikut makan bersama. Namun, situasi berubah ketika pelaku tiba-tiba marah, mengeluarkan kata-kata kasar, serta mengancam korban.
Pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dari dalam kamar dan menusuk korban pada bagian lengan kanan. Setelah kejadian tersebut, pelaku meninggalkan lokasi.
Korban yang mengalami luka selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Danau Teluk.
Polisi Langsung Bergerak
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Danau Teluk yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA KGS. M. Ali, S.H., M.H.
Petugas melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah polisi memperoleh informasi bahwa R berada di rumahnya.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi.
Setibanya di rumah pelaku, petugas mendapati R sedang tertidur di dalam kamar. Pelaku pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Danau Teluk bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Danau Teluk menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan sejumlah tahapan untuk melengkapi proses penyidikan.
Pisau Masih Dalam Pencarian
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan 1 lembar Visum Et Repertum.
Sementara itu, 1 bilah pisau dengan panjang sekitar 10 cm yang diduga digunakan dalam kejadian masih dalam pencarian atau DPB (Daftar Pencarian Barang).
Atas perbuatannya, R disangkakan Pasal 466 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara.
Polresta Jambi Ajak Warga Tak Mudah Terpancing Emosi
Polresta Jambi mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah terpancing emosi dan mengedepankan penyelesaian masalah secara damai serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gerak cepat dilakukan, proses hukum berjalan, dan keamanan lingkungan menjadi tanggung jawab bersama.