JAMBI — Upaya Polresta Jambi dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Jambi kembali membuahkan hasil. Dalam empat pengungkapan perkara berbeda, jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan lima tersangka laki-laki sekaligus menyita ratusan barang bukti narkotika.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 361,67 gram sabu, 435 butir pil ekstasi, serta 199 refill etomidate.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jambi, didampingi Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Wakasat Narkoba Iptu Joko, serta Kasi Humas Iptu Edy.
Dari lima orang yang diamankan, penyidik menduga satu tersangka memiliki peran sebagai bandar, sementara empat lainnya diduga berperan sebagai pengedar. Polisi masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di belakangnya.
Berawal dari 22 Butir Ekstasi
Pengungkapan pertama berlangsung di area parkiran Karaoke Adinda, Jalan Akses Pasar Modern. Petugas mengamankan seorang pria berinisial DF (24).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan 22 butir pil ekstasi. Dalam pemeriksaan awal, DF menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E.
Keterangan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap siapa sosok E dan sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
Sabu Puluhan Gram, Dua Tersangka Diamankan
Perkara berikutnya terungkap di Jalan Amin, RT 29, Kelurahan Legok.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan DF (23) dan WY (24). Dari keduanya, petugas menyita 29,67 gram sabu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp11 juta dari aktivitas penjualan narkotika.
Barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial R, yang saat ini telah diprofiling oleh penyidik dan masih terus didalami keterlibatannya.
Simpang III Sipin, Sabu dan Etomidate Turut Diamankan
Pengungkapan ketiga dilakukan di Jalan Sunan Kalijaga, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru.
Seorang tersangka berinisial RA (36) berhasil diamankan.
Dari lokasi, polisi menemukan 3,32 gram sabu dan tujuh refill etomidate.
Temuan etomidate menjadi salah satu perhatian dalam pengungkapan tersebut, mengingat zat tersebut turut ditemukan bersama barang bukti narkotika lainnya.
Pengungkapan Terbesar: 413 Ekstasi dan 192 Refill Etomidate
Pengungkapan terbesar dilakukan di wilayah Bagan Pete, termasuk di salah satu kawasan perumahan di Mayang.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial M (45).
Dari tangan tersangka, petugas menyita 413 butir pil ekstasi dan 192 refill etomidate dari dua merek, yakni Yakuza dan Ninja.
Barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial E. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul barang sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Etomidate Ditaksir Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Kasat Narkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt menjelaskan, etomidate yang diamankan diduga akan diedarkan di wilayah Kota Jambi dengan sasaran pengguna berusia sekitar 20 hingga 35 tahun ke atas.
Berdasarkan keterangan penyidik, satu refill etomidate merek Yakuza diperkirakan berada pada kisaran Rp5 juta hingga Rp6 juta, sedangkan merek Ninja sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per refill.
Dengan total 199 refill yang diamankan dari seluruh rangkaian perkara, nilai barang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta.
Kapolresta Jambi Tegaskan Pengungkapan Belum Berakhir
Pengungkapan ini bukan menjadi akhir dari penyelidikan.
Polresta Jambi masih memburu informasi mengenai sejumlah nama yang muncul dalam pemeriksaan para tersangka. Langkah tersebut dilakukan untuk membongkar rantai pasokan narkotika sekaligus mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, Polresta Jambi memperkirakan barang tersebut berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 2.243 jiwa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP, sesuai konstruksi perkara masing-masing.
Di tengah maraknya peredaran narkotika, jajaran Polresta Jambi kembali menunjukkan bahwa pengungkapan tidak berhenti pada menangkap pelaku di lapangan.
Rantai pasokan terus ditelusuri. Pemasok terus diburu. Dan penyelidikan masih berjalan untuk membongkar jaringan yang lebih luas di Kota Jambi.