JAMBI — Perang terhadap pelanggaran lalu lintas kembali digencarkan di Kota Jambi. Kapolresta Jambi Kombes Pol. Ananto Herlambang, S.I.K., M.M., memimpin langsung Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Siginjai 2026 di Lapangan Hijau Polresta Jambi, Senin (26/10/2026) pagi.

Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, ini menjadi langkah tegas kepolisian untuk meningkatkan disiplin pengendara sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban di jalan raya.

Apel yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri Wali Kota Jambi, Dandim 0415/Jambi, Dandenpom II/Jambi, perwakilan Jasa Raharja, pejabat utama Polresta Jambi, para Kapolsek jajaran, serta personel gabungan dari TNI, Dinas Perhubungan Kota Jambi, Satpol PP, dan Jasa Raharja.

Kapolresta Tegaskan: Bukan Sekadar Razia, Keselamatan Jadi Taruhan

Dalam amanatnya, Kombes Pol. Ananto Herlambang menegaskan bahwa Operasi Patuh Siginjai bukan sekadar kegiatan razia maupun penindakan terhadap pengendara yang melanggar aturan.

Lebih dari itu, operasi ini diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas merupakan kebutuhan mendasar demi melindungi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Operasi Patuh Siginjai 2026 mengedepankan upaya edukatif, persuasif, dan humanis, didukung dengan penegakan hukum melalui ETLE statis, ETLE Mobile, dan teguran simpatik. Tujuan utamanya adalah meningkatkan disiplin masyarakat, menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban laka lantas,” tegas Kapolresta.

Melalui pendekatan tersebut, kepolisian berharap masyarakat tidak hanya tertib ketika melihat petugas, tetapi juga menjadikan keselamatan sebagai kebiasaan setiap kali berkendara.

Tujuh Pelanggaran Jadi Sorotan Utama

Selama operasi berlangsung, petugas akan memberikan perhatian khusus terhadap tujuh kategori pelanggaran prioritas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berikut tujuh sasaran prioritas Operasi Patuh Siginjai 2026:

  1. Menggunakan handphone saat berkendara, karena dapat mengalihkan konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
  2. Pengendara di bawah umur, yang belum memenuhi persyaratan untuk berkendara sesuai ketentuan.
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, yang dapat mengganggu keseimbangan dan keselamatan.
  4. Tidak menggunakan helm berstandar SNI atau sabuk pengaman, yang meningkatkan risiko cedera saat terjadi kecelakaan.
  5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau dalam keadaan mabuk, yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.
  6. Melawan arus lalu lintas, yang berpotensi memicu tabrakan serius.
  7. Melebihi batas kecepatan serta menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan berlalu lintas.

Penindakan akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan dukungan teknologi penegakan hukum elektronik, edukasi, serta teguran simpatik.

Kapolresta Beri Pesan Tegas kepada Pengendara di Kota Jambi

Kapolresta Jambi mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak menganggap kelengkapan berkendara sebagai formalitas semata.

Surat-surat kendaraan, kelengkapan teknis, penggunaan perlengkapan keselamatan, serta kepatuhan terhadap rambu-rambu merupakan bagian penting untuk mengurangi risiko kecelakaan.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kota Jambi, mari lengkapi surat-surat kendaraan Anda, lengkapi kelengkapan kendaraan Anda, dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas untuk diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa seluruh personel yang terlibat harus menjalankan tugas secara profesional, mengedepankan pendekatan humanis, dan menghindari tindakan arogan.

“Laksanakan tugas dengan senyum, sapa, salam. Hindari pungli dan tindakan kontraproduktif. Kita ingin masyarakat tertib karena kesadaran, bukan karena takut,” pungkas Kombes Pol. Ananto.

14 Hari Menentukan, Keselamatan Harus Diutamakan

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan kendaraan dinas dan sarana prasarana pendukung operasi, serta pemasangan pita operasi secara simbolis oleh Kapolresta Jambi.

Operasi Patuh Siginjai 2026 diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat, menekan angka pelanggaran, serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Jambi.

Selama 14 hari ke depan, pesan yang ingin ditegaskan Polresta Jambi bukan hanya soal penindakan, melainkan tentang keselamatan yang tidak boleh ditawar. Sebab, satu pelanggaran yang dianggap sepele dapat berujung pada kecelakaan yang mengubah kehidupan seseorang dan keluarganya.

Polresta Jambi mengajak seluruh pengguna jalan untuk mematuhi aturan, menghormati sesama pengendara, dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama setiap kali berada di jalan raya.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *