JAMBI – Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana rudapaksa pada Jumat (24/4/2026) sebagai bagian dari upaya memperjelas proses penyidikan.
Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi berbeda yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Langkah ini bertujuan untuk menyusun ulang kronologi secara detail sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta di lapangan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat utama Polda Jambi, di antaranya Irwasda Kombes Pol. Jannus P. Siregar, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma, serta Kabid Propam Kombes Pol. Darno. Selain itu, tim dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga hadir untuk melakukan pengawasan eksternal.
Dirreskrimum Kombes Pol. Jimmy Christian Samma menegaskan bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Melalui adegan-adegan yang diperagakan, penyidik dapat menguji kesesuaian antara pengakuan tersangka dengan bukti yang telah dikumpulkan.
“Ini bagian dari proses pembuktian agar rangkaian kejadian menjadi jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, penyidik berharap proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan akurat, sekaligus memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.