JAMBI – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi kembali menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran internal. Empat anggota Polri resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar Kode Etik Profesi.
Upacara PTDH digelar pada Jumat (24/4/2026) di Lapangan Hitam Mapolda Jambi dan dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Krisno H. Siregar. Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Brigjen Pol. B. Ali, perwakilan lembaga pengawas, serta jajaran pejabat utama Polda.
Dalam prosesi tersebut, dibacakan keputusan pemberhentian, dilanjutkan dengan penanggalan atribut dinas dan simbolis pencoretan foto personel yang dipecat. Dua dari empat anggota bahkan diberhentikan secara in absentia atau tanpa kehadiran.
Adapun anggota yang dikenakan sanksi PTDH yakni Brigpol Derry Adriansyah, Briptu Yosva Rengga, Bripda Samson Pardamean, dan Bripda Nabil Ijlal Fadlul.
Kapolda menegaskan, langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata institusi dalam menjaga disiplin dan integritas. Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi serius, termasuk pemecatan.
“Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi. Semua anggota harus bekerja secara profesional dan sesuai aturan,” tegasnya.
Selain itu, peristiwa ini diharapkan menjadi peringatan keras sekaligus bahan evaluasi bagi seluruh personel agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.
Melalui Kabid Humas, pihak Polda Jambi juga memastikan bahwa penegakan kode etik akan terus dilakukan secara tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa institusi Polri serius dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik.