Jambi – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Jambi harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan sepeda motor hasil rental. Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Kotabaru, Polresta Jambi, setelah laporan dari pemilik kendaraan.
Pelaku diketahui bernama Vitria (35), warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Sementara korban adalah Andi Febrian, warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang menjalankan usaha rental sepeda motor.
Kapolsek Kotabaru, Kompol Jimi Fernando, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, setelah korban melaporkan bahwa sepeda motor yang disewakan tidak kunjung dikembalikan.
“Pelaku ini menyewa satu unit sepeda motor, namun setelah masa sewa berakhir, kendaraan tidak dikembalikan. Setelah ditelusuri, motor tersebut justru digadaikan tanpa seizin pemilik,” ujar Kompol Jimi, Selasa (23/12/2025).
Peristiwa penggelapan terjadi pada Sabtu (13/9/2025) di kawasan Jalan Serma Dahlan Ishak, RT 19, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Awalnya, motor disewa pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, saat masa sewa habis, korban kesulitan menghubungi pelaku.
Pelaku sempat beralasan bahwa sepeda motor tersebut digunakan oleh adik sepupunya. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pelaku akhirnya mengakui bahwa motor tersebut telah digadaikan.
Kompol Jimi menambahkan, sebelum dilakukan penangkapan, pelaku telah dua kali dipanggil secara resmi, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Karena tidak kooperatif, petugas akhirnya melakukan upaya paksa dan mengamankan pelaku ke Polsek Kotabaru,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa STNK asli sepeda motor dan surat perjanjian sewa kendaraan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.