Tim Opsnal Macan Polsek Kotabaru mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial VJ (35) yang diduga menggelapkan satu unit sepeda motor rental milik warga Kota Jambi. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2025, di kediaman tersangka di Villa Kenali, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kasus ini bermula saat korban, Andi Febrian Bin Idrus, melaporkan sepeda motornya yang tak kunjung dikembalikan setelah disewakan. Motor tersebut diketahui merupakan Honda Scoopy warna biru dengan nomor polisi BH 5519 EB.
Kapolsek Kotabaru KOMPOL Jimi Fernando, S.IK menjelaskan, tersangka menyewa motor korban pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB dengan alasan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Namun setelah masa sewa berakhir, motor tidak dikembalikan. Tersangka justru menghindar dan berdalih motor dipakai oleh adik sepupunya,” ujar KOMPOL Jimi dalam keterangan pers.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan fakta bahwa motor tersebut telah digadaikan tanpa seizin pemiliknya. Uang hasil gadai, menurut pengakuan tersangka, telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pihak kepolisian sempat melayangkan dua kali panggilan resmi, namun tersangka tidak kooperatif. Karena itu, petugas melakukan penjemputan paksa menggunakan Surat Perintah Membawa.
“Setelah diperiksa sebagai saksi dan dilakukan gelar perkara, status VJ kami naikkan menjadi tersangka,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, VJ kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Polsek Kotabaru mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menyewakan kendaraannya guna menghindari kejadian serupa.