JAMBI — Iming-iming upah jutaan rupiah diduga menjadi pemicu aksi pencurian minyak milik PT Pertamina EP Field Jambi. Namun, rencana yang disusun untuk mengambil minyak dari jaringan pipa perusahaan tersebut justru berakhir kacau setelah pipa yang dilubangi mengalami kebocoran hingga minyak menyembur keluar.

Peristiwa itu terjadi pada Senin dini hari, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah bekas warung variasi kendaraan di Jalan Surya Dharma, RT 32, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

Berdasarkan siaran pers Polsek Kota Baru tertanggal 26 Oktober 2026, akibat kejadian tersebut, Pertamina EP mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp83.653.149.

Dijanjikan Rp2 Juta, Penggalian Dilakukan Selama Dua Jam

Dalam kronologi perkara yang tercantum pada siaran pers, Slamet Haryono diduga mengajak Dimas Wisnu Wibowo bin Winarno dan Mis Riyanto bin Ramli untuk mengambil minyak dari jaringan pipa milik Pertamina.

Sebagai imbalan, Slamet disebut menjanjikan bayaran sebesar Rp2 juta untuk masing-masing orang apabila aksi tersebut berhasil.

Ajakan itu kemudian ditindaklanjuti dengan persiapan sejumlah peralatan. Dimas dan Mis membawa perlengkapan untuk menggali tanah di bawah bangunan bekas warung yang menjadi lokasi kejadian.

Penggalian berlangsung selama kurang lebih dua jam hingga pekerjaan tersebut selesai. Setelah itu, Slamet kembali ke lokasi bersama sejumlah orang untuk melanjutkan rencana dengan melubangi pipa minyak.

Dalam pembagian peran yang tercantum pada kronologi, Mis Riyanto bertugas mengawasi situasi dari belakang warung, sedangkan Dimas Wisnu Wibowo menunggu di sekitar lokasi.

Namun, rencana yang diduga telah dipersiapkan itu tidak berjalan sesuai harapan.

Pipa Bocor, Minyak Menyembur Keluar

Situasi berubah ketika pipa minyak yang dilubangi mengalami kebocoran hingga minyak menyembur keluar. Kondisi tersebut membuat upaya pengambilan minyak tidak dapat dilanjutkan.

Alih-alih memperoleh hasil yang diharapkan, aksi tersebut justru menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

Setelah kebocoran terjadi, Slamet disebut mengarahkan rekan-rekannya untuk menutup kembali lubang galian menggunakan tanah.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tindakan mengambil minyak melalui jaringan pipa tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat memicu risiko keselamatan dan kerusakan lingkungan apabila terjadi kebocoran.

Polsek Kota Baru Telusuri Pihak yang Terlibat

Polsek Kota Baru kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut dan menelusuri keberadaan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka, petugas melakukan penindakan dan membawa pihak yang diamankan ke Polsek Kota Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam siaran pers tersebut, Sujianto bin Warji tercatat sebagai pelapor. Slamet Haryono disebut sedang ditahan dalam perkara lain di wilayah PALI, sedangkan dua nama lainnya yang dicantumkan dalam perkara ini adalah Dimas Wisnu Wibowo bin Winarno dan Mis Riyanto bin Ramli.

Sejumlah Peralatan Dicatat sebagai Barang Bukti

Untuk mendukung penanganan perkara, polisi mencatat sejumlah peralatan yang berkaitan dengan dugaan aksi pencurian tersebut.

Barang bukti yang tercantum meliputi satu unit mesin bor impact, satu mata bor, satu mur baut, satu palu, satu gergaji kecil, satu linggis, satu kunci berbentuk T yang telah dimodifikasi, tembilang untuk menggali tanah, serta alat untuk menghidupkan mesin bor.

Peralatan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian kejadian dan dugaan peran masing-masing pihak.

Terancam Hukuman hingga Tujuh Tahun Penjara

Dalam siaran pers Polsek Kota Baru, perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan pencurian dengan pemberatan atau percobaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana Pasal 477 KUHP atau ketentuan lain yang dicantumkan dalam dokumen, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara atau denda kategori V.

Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak tetap mengikuti hasil penyidikan serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menyoroti besarnya risiko dari upaya pencurian minyak melalui jaringan pipa. Selain berpotensi menyebabkan kerugian perusahaan hingga puluhan juta rupiah, kebocoran juga dapat membahayakan keselamatan warga dan mencemari lingkungan.

Iming-iming Rp2 juta per orang berujung pada kegagalan aksi, sementara kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai lebih dari Rp83 juta. Kini, proses hukum menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh dan memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *