Politik Jambi kembali dihebohkan dengan kabar penahanan salah satu anggota dewan. Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Painan, Sumatera Barat, pada Rabu 4 November 2026. Pria asal Kerinci ini dijebloskan ke Rutan Painan selama 20 hari terkait kasus pemalsuan dokumen ijazah yang bikin heboh.

Kasus ini bukan main-main. Amrizal diduga membajak identitas dua orang berbeda hanya untuk mendapatkan ijazah Paket C. Identitas pertama yang dipakai adalah milik Endres Chan, seorang perwira aktif TNI Angkatan Darat kelahiran Lubuk Aur, 17 Agustus 1974, dengan Nomor STTB 0728387. Identitas kedua menggunakan data Amrizal lain yang lahir di Kapujan, 12 April 1974, dengan Nomor Induk BP 431.

Padahal, Amrizal yang asli lahir di Kemantan, Kabupaten Kerinci, pada 17 Juli 1976. Dokumen palsu itu dia pakai untuk mengurus surat keterangan kehilangan ijazah SMPN 1 Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, yang kemudian jadi syarat ikut pendidikan Paket C. Berbekal ijazah Paket C hasil dokumen bermasalah itu, Amrizal melenggang mulus jadi anggota DPRD Kabupaten Kerinci, lalu naik pangkat ke DPRD Provinsi Jambi dari daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd Radyan, menjelaskan bahwa selama proses penyidikan di Polda Sumbar, Amrizal memang tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Tapi begitu berkas perkara resmi dilimpahkan ke kejaksaan pada tahap II, Jaksa Penuntut Umum langsung ambil langkah tegas dengan melakukan penahanan. Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Painan, tegas Radyan.

Penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana. Plus, untuk memastikan dia hadir selama persidangan nanti berlangsung.

Kasus ini sendiri terbongkar setelah Endres Chan, perwira TNI yang identitasnya dibajak, melaporkan dugaan penyalahgunaan data dirinya ke Polda Jambi. Tapi laporan itu sempat mandek dan tidak berlanjut selama hampir setahun. Endres Chan akhirnya membawa kasusnya ke Polda Sumatera Barat, dan di sana penyelidikan berjalan lancar. Amrizal ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025, dan kini setelah hampir 11 bulan berstatus tersangka, dia akhirnya ditahan.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz Fattah, mengaku sudah dapat kabar soal penahanan Amrizal. Iya, saya dapat informasi juga, saya telusuri ternyata memang benar ditahan, ujar Hafiz. DPRD saat ini masih menunggu kepastian hukum berupa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum memproses pemberhentian Amrizal sebagai anggota dewan.

Yang bikin tambah dramatis, selama statusnya belum dicabut, Amrizal tetap punya hak keuangan sebagai anggota DPRD. Tapi dengan catatan: dia cuma dapat gaji pokok, sementara tunjangan lainnya hangus total. Cukup ironis untuk seorang wakil rakyat yang seharusnya jadi teladan.

Kasus ini jadi pelajaran keras bahwa jalan pintas dengan dokumen palsu akhirnya tetap ketahuan juga. Dari mantan anggota DPRD Kabupaten, naik ke DPRD Provinsi, kini malah berakhir di balik jeruji besi. Tinggal tunggu putusan pengadilan untuk tahu kelanjutan karier politiknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *