JAMBI – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Jambi kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar dengan mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai kurir, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.122,4 gram atau sekitar 2,1 kilogram sabu serta 998 butir pil ekstasi merek Heineken dengan berat netto 419,16 gram.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Berbekal informasi tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polresta Jambi yang dipimpin langsung AKP Tito Al Hafezt segera melakukan penyelidikan di lokasi. Petugas kemudian mendapati dua pria berinisial H.S. (35) dan R.A. (35), warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, yang berada di pinggir jalan.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan cara penyimpanan narkotika yang digunakan untuk mengelabui aparat. Sabu dan ekstasi ternyata disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan.
Dari tas selempang berwarna cokelat milik salah satu pelaku, polisi menemukan tiga paket sabu yang disimpan dalam bungkus jajanan kacang atom. Selain itu, terdapat tiga paket plastik klip berisi pil ekstasi merek Heineken berwarna cokelat yang disembunyikan di dalam bungkus jajanan Kris Bee.
Pengembangan kemudian dilakukan setelah kedua pria tersebut mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah tiang listrik tidak jauh dari lokasi penangkapan serta di rumah R.A. yang berada di Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti tambahan. Di antaranya satu kantong belanja berwarna hijau berisi paket-paket yang diduga sabu dan ekstasi, empat pak plastik klip bening kosong, dua timbangan digital, spidol, serta gunting.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 9 paket diduga sabu dengan berat bruto 2.122,4 gram.
- 998 butir diduga ekstasi merek Heineken berwarna cokelat dengan berat netto 419,16 gram.
- 4 pak plastik klip bening berbagai ukuran.
- 2 unit timbangan digital.
- 2 bungkus jajanan kacang atom dan 2 bungkus jajanan Kris Bee.
- 1 tas selempang warna cokelat.
- 1 buah spidol dan 1 buah gunting.
- 1 tas belanja warna hijau.
- 2 unit telepon genggam Android.
- 1 unit sepeda motor Suzuki FU.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan. Mereka diduga menjalankan sistem jual beli untuk mengedarkan barang terlarang tersebut dan dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta apabila berhasil menjalankan aksinya.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jambi.
“Ini bukti keseriusan kami. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini terputus. Saat ini pemasok barang haram tersebut, Sdr. E masih dalam penyelidikan dan pengembangan,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian.
Ia mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba serta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ini bukti bahwa masyarakat sudah tidak takut lagi untuk melawan narkoba. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba, jangan beri ruang bagi pengedar di lingkungan kita. Laporkan melalui Call Center 110,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, kedua terduga pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Polresta Jambi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok serta kemungkinan keterlibatan jaringan peredaran narkotika lainnya.
