Jambi — Upaya nekat seorang terduga pengedar narkoba di Kota Jambi berakhir gagal. Saat hendak ditangkap polisi, pelaku justru mencoba melarikan diri dengan memanjat plafon kamar mandi, namun berhasil diamankan petugas.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah di Jalan Hos Cokro Aminoto, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, saat Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penggerebekan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi itu.
“Saat petugas melakukan penggerebekan, salah satu terduga pelaku berinisial TJS berusaha melarikan diri dengan memanjat plafon kamar mandi. Namun upaya tersebut gagal dan pelaku berhasil diamankan,” ujar Ipda Deddy, Minggu (21/12/2025).
Dalam aksi pelariannya, sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan TJS justru jatuh dari atas plafon kamar mandi dan langsung ditemukan oleh petugas.
“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dua paket diduga sabu seberat 6,01 gram serta delapan butir pil yang diduga ekstasi,” jelasnya.
Selain TJS, polisi juga mengamankan terduga pelaku lain berinisial RF, yang sempat membuang barang bukti ke luar rumah saat akan ditangkap. Dari RF, petugas menemukan dua paket diduga sabu seberat 1,50 gram.
Tak berselang lama, seorang terduga pelaku lainnya berinisial AW turut diamankan saat datang ke lokasi kejadian. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Ketiga terduga pelaku memiliki peran masing-masing. Saat ini kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” kata Deddy.
Selain narkotika, polisi juga menyita beberapa unit telepon genggam serta kaleng rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan barang haram tersebut.
Kini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Para terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Deddy.