Jambi – Tangis haru dan kebahagiaan mewarnai pembebasan bersyarat 36 narapidana yang terdaftar sebagai klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jambi pada Jumat (15/11/2024). Para mantan warga binaan ini kini diizinkan menjalani masa pembinaan di luar lapas dan berkumpul kembali dengan keluarga mereka.
Prosesi pembebasan berlangsung penuh emosi di Aula Saharjo Bapas Jambi, di mana keluarga yang menanti di halaman kantor segera memeluk kerabatnya yang keluar dengan air mata bahagia. Salah satu momen yang menyentuh adalah ketika seorang pria berkemeja biru, S, memeluk istri dan anaknya sambil meneteskan air mata syukur. “Ini kesempatan kedua saya, dan saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan,” katanya.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Nasrul, menjelaskan bahwa program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) melibatkan narapidana dari berbagai lapas, termasuk Lapas Kelas IIA Jambi, Lapas Kelas IIB Muara Bulian, dan Lapas Narkotika Muara Sabak. “Hari ini, total 36 klien pemasyarakatan diterima dengan syarat ketat yang harus mereka patuhi,” ujarnya.
Nasrul menekankan bahwa PB dan CB bukan berarti narapidana bebas sepenuhnya. “Mereka wajib lapor sebulan sekali dan diharapkan bisa berkontribusi positif di masyarakat. Program ini bertujuan untuk memulihkan kehidupan mereka agar bisa kembali normal,” tambahnya.
Pembebasan bersyarat hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat, seperti menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, serta mengikuti program pembinaan. Selain itu, diperlukan surat jaminan dari keluarga yang memastikan dukungan dan pengawasan terhadap mereka.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mengawasi dan mendukung mereka yang baru bebas bersyarat. Bila ada pelanggaran, masyarakat dapat segera melapor ke Bapas Jambi,” tegas Nasrul.