Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Jambi resmi dimulai, ditandai dengan bertebarannya spanduk dan alat peraga di berbagai lokasi. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengingatkan semua pihak untuk mematuhi aturan ketat mengenai zona larangan pemasangan atribut kampanye.
Komisioner KPU Kota Jambi, Tuti Rosmalina, menjelaskan bahwa zona larangan meliputi area-area yang sama seperti pada pemilu sebelumnya, termasuk tempat ibadah, fasilitas umum, lembaga pendidikan, dan jalan protokol. “Ini tetap konsisten seperti pemilu sebelumnya,” ungkap Tuti, menekankan pentingnya ketaatan pada aturan tersebut.
Tuti menambahkan bahwa pelanggaran terkait pemasangan atribut di zona larangan akan ditindak oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Jika ada pelanggaran, Bawaslu yang akan melakukan penindakan,” jelasnya.
Penjabat Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, juga mengingatkan para kandidat Pilwako Jambi 2024 untuk menjaga kondisi kota selama masa kampanye. Ia menegaskan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, serta estetika kota agar tetap nyaman bagi warga. “Alat peraga kampanye tidak boleh mengganggu keindahan Kota Jambi,” tegas Sri Purwaningsih.
Lebih lanjut, Sri menekankan bahwa kegiatan kampanye tidak boleh mengganggu pelayanan publik dan aktivitas sehari-hari masyarakat. “Saya berharap kampanye berlangsung tertib tanpa mengganggu tatanan kota. Alat peraga harus dijaga agar tidak merusak estetika kota,” imbuhnya.
Masa kampanye Pilwako Jambi akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024. Dengan adanya aturan yang jelas dari KPU dan imbauan dari Wali Kota, diharapkan kampanye kali ini dapat berjalan lancar, tertib, dan tetap menjaga keindahan Kota Jambi.