Honorer Non Database Dikeluarkan, Pemerintah Daerah Terbebani

Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) mengambil kebijakan tegas terkait tenaga honorer. Mulai sekarang, honorer yang tidak terdaftar dalam database resmi tidak lagi dapat dipekerjakan di instansi pemerintahan daerah. Keputusan ini merujuk pada arahan dari Kementerian PAN-RB, Kemendagri, dan BKN.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim, Angga Harisumartha, menjelaskan bahwa selain tidak tercatat dalam database, tenaga honorer yang baru bekerja kurang dari dua tahun juga terpaksa dirumahkan. “Yang saat ini diakui oleh pusat hanya pegawai ASN dan PPPK, sementara tenaga honorer tidak ada lagi,” ujar Angga.

Keputusan ini memunculkan dilema di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki petugas honorer di lapangan. Misalnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, yang sangat bergantung pada tenaga honorer untuk tugas-tugas seperti pengelolaan sampah dan kebersihan.

“OPD yang terpaksa merumahkan tenaga honorer sudah mempertimbangkan berbagai aspek. Kebijakan ini memang datang dari pusat, namun kami paham bahwa ini bisa menghambat pelayanan kepada masyarakat,” jelas Angga.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, PP, dan PA Kabupaten Tanjabtim, M. Jakfar, mengatakan bahwa dari 8 tenaga honorer di kantornya, 2 orang sudah dirumahkan. Namun, Jakfar menegaskan, tenaga honorer yang dirumahkan tidak termasuk petugas yang langsung bersentuhan dengan pelayanan masyarakat.

Untuk mengatasi masalah ini, Jakfar menawarkan solusi bagi tenaga honorer yang terpaksa dirumahkan. “Kami memikirkan nasib mereka dan menawarkan peluang untuk bergabung dalam petugas Tagana dari kementerian,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *