Pelajar Sarolangun Ditangkap Bawa Sabu, Polisi Bertindak Cepat

Seorang pelajar berinisial DD (16) di Kabupaten Sarolangun harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan membawa narkoba jenis sabu. DD ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun pada 5 September 2024, dengan barang bukti berupa lima klip plastik berisi sabu seberat 1,26 gram.

Menurut AKP Suhendri, Kasat Narkoba Polres Sarolangun, DD diamankan saat sedang menunggu konsumen yang hendak membeli sabu di dekat rumahnya pada tengah malam. “Dari tangan pelaku, selain narkoba, kami juga menyita sebuah handphone android merek Realme C11 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi tersebut,” jelas AKP Suhendri.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan pelajar tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *