POLRESTA JAMBI – Komitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi. Kali ini, seorang pria berinisial EK (34), warga Komplek Yuka, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,89 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti pendukung berupa satu bungkus plastik klip bening kosong, satu unit timbangan digital, satu alat hisap sabu (bong), serta satu unit telepon genggam Android merek Redmi A5 warna hitam.
Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K., M.H., melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu malam (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Yuka RT 16, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Opsnal Tim 2 Satresnarkoba Polresta Jambi segera melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pelaku EK. Saat dilakukan penggeledahan di tempat tinggalnya, ditemukan delapan paket diduga berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar pelaku,” ujar Iptu Edy Hariyanto.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO/Lidik), dengan cara membeli seharga Rp3.800.000. Narkotika tersebut diterima menggunakan metode sistem tempel setelah diarahkan melalui komunikasi via telepon.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan pemasoknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.