Kejadian langka terjadi di persidangan tipikor Jambi. Dua dari tiga saksi yang ngajuin kejaksaan ternyata—eh tapi mereka sendiri jadi terdakwa korupsi di kasus lain. Drama persidangan yang bikin kepala pusing.
Di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, Rabu (4 November), tampil Mashuri dan Ahmad Subhan sebagai saksi. Tapi tunggu—mereka bukan sekadar saksi biasa. Mashuri, mantan kepala SMKN 12 Bungo, lagi jadi terdakwa untuk kasus penggelapan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) di SMAN 2 Bungo. Sementara Ahmad Subhan, bekas kepala SMKN 4 Tanjab Timur, juga berstatus terdakwa untuk korupsi pembangunan gedung SMK—sidang perdananya malah jatuh sehari kemudian, Kamis (5 November).
Gawat, kan? Mereka ditunjuk jadi saksi untuk kasus pengadaan alat praktik multimedia dan busana SMK tahun 2022 yang melibatkan tiga terdakwa utama: Varial Adhi Putra (mantan Kadis Pendidikan), Bukhri (mantan Kabid Pembinaan SMK), dan David (broker). Kerugian negara yang dilaporkan: Rp21,89 miliar—angka gede banget.
Ini yang disebut situasi unik dalam kasus korupsi. Biasanya saksi adalah orang yang “bersih” dan independen, tapi sistem pengadilan Indonesia kadang memaksa orang yang punya kasus sendiri jadi bagian dari persidangan lain. Soal kredibilitas mereka sebagai saksi? Yah, pertanyaan besar.
Perlu dicek: Apakah ada mekanisme pencegahan konflik kepentingan yang jelas? Atau sistem benar-benar ketat tapi masih lompat dari celah-celahnya?
Kasus ini termasuk yang mengena sektor pendidikan Jambi. Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk SMK seharusnya jadi investasi untuk generasi muda—alat praktik multimedia, busana, dan keahlian lain yang bisa buka peluang kerja bagi anak-anak. Tapi kalau ada korupsi, uang yang harusnya buat alat praktik jadi menguap. Siswa yang rugi, UMKM lokal yang calon penyuplai jadi tersingkir, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah terpukul.
Sidang masih berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan akan terus menghadirkan bukti dan saksi. Yang jelas, kasus ini jadi reminder: korupsi di dunia pendidikan bukan hanya ngambil uang, tapi juga membunuh masa depan.
Dampak praktis? Sekolah yang harusnya dapet alat multimedia canggih buat siswa belajar desain grafis, video editing, atau tata busana jadi zonk. Alat yang datang mungkin abal-abal, spek rendah, atau bahkan ndak pernah sampai. Siswa SMK Jambi yang harusnya lulus dengan skill siap kerja jadi hanya dapat sertifikat tanpa kemampuan nyata. Industri lokal Jambi yang butuh tenaga terampil juga kecewa—lulusan SMK ndak match sama kebutuhan lapangan.
Ini bukan cuma kasus hukum. Ini soal generasi yang dicuri masa depannya. Bayangkan kalau dana Rp21,89 miliar itu bener-bener dipakai untuk alat praktik berkualitas—berapa banyak siswa yang bisa jadi desainer, editor video, atau pengusaha fashion? Berapa banyak UMKM Jambi yang bisa terbantu dengan lulusan berkualitas?
Jambi perlu transparansi yang lebih ketat untuk pengadaan di sektor pendidikan—audit publik, pemberitaan real-time, dan sanksi yang ndak main-main. Kalau sistem yang carut-marut, mau apa manusia?
**Keyword:** korupsi Jambi, sidang tipikor, DAK SMK, Pendidikan Jambi
**Sumber:**
– Tribun Jambi (5 Nov 2026): https://jambi.tribunnews.com/makalam/1209836/top-7-jambi-tiga-pria-dalam-kamar-mandi-di-thehok
– Jambi Independent (4 Nov 2026): https://jambiindependent.disway.id/hukum/read/719804/dua-saksi-kasus-dak-smk-jambi-ternyata-terdakwa-korupsi-terungkap-kondisi-alat-praktik-di-sekolah
Baca berita korupsi Jambi lainnya
Update pendidikan Jambi terkini
