JAMBI — Laporan masyarakat menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan permukiman. Merespons aduan melalui layanan Call Center 110, jajaran Satresnarkoba Polresta Jambi bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan TP Sriwijaya, RT 11, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, pada Kamis malam (15/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial AB (32), HE (45), dan IS (43) yang berada di dalam rumah saat penggerebekan berlangsung.
Namun, hasil penggeledahan petugas tidak menemukan barang bukti narkotika di lokasi. Ketiga pria tersebut kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine dan pendalaman terkait laporan yang diterima.
Laporan Masuk, Petugas Langsung Bergerak
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 sekitar pukul 20.30 WIB. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Tanpa mengabaikan informasi yang disampaikan warga, petugas langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
Setibanya di rumah yang dilaporkan, petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga pria yang berada di dalamnya. Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap badan ketiganya serta sejumlah bagian rumah, dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Meski tidak menemukan barang bukti narkotika, kepolisian tetap melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan fakta di balik laporan masyarakat tersebut.
Tidak Ditemukan Barang Bukti, Pemeriksaan Tetap Berlanjut
Tidak ditemukannya narkotika di lokasi menjadi bagian penting dari hasil operasi tersebut. Karena itu, dugaan keterlibatan ketiga pria dalam penyalahgunaan narkotika belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan laporan awal.
Pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine, dilakukan untuk memperoleh kejelasan dan memastikan apakah terdapat indikasi keterlibatan mereka dalam dugaan aktivitas yang dilaporkan warga.
Langkah ini sekaligus menunjukkan pentingnya penanganan laporan secara cepat, disertai pemeriksaan yang tetap mengedepankan prosedur dan fakta hukum.
AKP Tito: Setiap Laporan Masyarakat Akan Ditindaklanjuti
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt menegaskan bahwa setiap informasi yang masuk melalui layanan Call Center 110 merupakan perhatian kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Setiap laporan yang masuk melalui 110 pasti kami tindak lanjuti. Terima kasih kepada masyarakat Rawasari yang peduli dan berani melapor. Meski di TKP tidak ditemukan barang bukti narkotika, ketiga orang tersebut akan kami lakukan pemeriksaan intensif dan tes urine untuk memastikan keterlibatannya. Ini adalah bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat,” ujar AKP Tito.
Ia juga menekankan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mendeteksi potensi gangguan keamanan, termasuk dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.
Call Center 110, Saluran Pengaduan Gratis 24 Jam
Polresta Jambi mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam untuk menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Respons terhadap laporan warga ini juga menjadi bagian dari implementasi program Kapolri, yakni “SPKT Ramah Korban & 110 Respons Cepat” serta “Polisi Bersama Masyarakat.”
Melalui sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan potensi gangguan keamanan dapat ditangani lebih dini dan lingkungan permukiman tetap aman.
Bagi Polresta Jambi, setiap laporan masyarakat merupakan informasi yang perlu diperiksa secara serius. Respons cepat menjadi langkah awal, sementara hasil pemeriksaan dan fakta hukum tetap menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut.
Hingga pemeriksaan lebih lanjut selesai, ketiga pria tersebut masih berstatus orang yang diamankan untuk dimintai keterangan. Belum ditemukannya barang bukti narkotika di lokasi harus tetap menjadi perhatian dalam memahami perkara ini secara utuh.
