Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di kawasan Pelabuhan Ujung Jabung, Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Hingga saat ini, puluhan saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noly Wijaya, menyampaikan bahwa penanganan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan saksi-saksi. Proses penyidikan dilakukan secara bertahap dan mendalam.
“Perkara dugaan korupsi ini masih terus berjalan dan saat ini fokus pada pemeriksaan saksi,” ujar Noly saat dikonfirmasi, Rabu (28/01/2026).
Menurutnya, tim penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi bekerja secara profesional dan transparan. Hasil perkembangan perkara nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Hingga kini sudah 56 orang saksi diperiksa dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah,” jelasnya.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat, Pemerintah Provinsi Jambi, Dinas PUPR Provinsi Jambi, hingga pihak pertanahan. Kejati Jambi juga meminta dukungan dan doa dari masyarakat agar proses hukum berjalan lancar.
Selain pemeriksaan saksi, Kejati Jambi juga akan berkoordinasi dengan instansi agraria serta melibatkan ahli keuangan negara atau auditor guna menghitung potensi kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara terang benderang dan profesional,” tegas Noly.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam proses pembebasan lahan untuk kepentingan pelabuhan di wilayah Ujung Jabung. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Pidsus Kejati Jambi langsung melakukan serangkaian pemeriksaan intensif.