Sidang Kasus Mafia Tanah, Keterangan Saksi Ungkap Pemalsuan Sertifikat

MUARA BUNGOSidang lanjutan kasus mafia tanah dengan perkara pemalsuan sertifikat tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri Bungo pada Selasa, 5 November 2024. Dalam persidangan kali ini, dua terdakwa yakni Rizki Yolanda Rusfa, seorang honorer di BPN Bungo, dan Irvan Daules, terlibat dalam perkara berbeda namun diadili secara bersamaan. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Garuda ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sahida Ariyani, S.H dengan anggota Vinamya Audina Marpaung, S.H., M.H, dan Hanif Ibrahim Mumtaz, S.H.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yupran Susanto. Lima saksi yang dihadirkan di antaranya Wina Agustini, Exonantes, Novi Ardiyansyah, Fuad, dan Liliwati.

Dalam keterangannya, Wina Agustini, Kepala Seksi Bidang Pengukuran di BPN Bungo, mengungkapkan bahwa akun dalam aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) yang digunakan untuk memproses perubahan data sertifikat tanah, dipakai oleh terdakwa Rizki. Wina mengatakan bahwa Rizki menggunakan akun KKP miliknya untuk melakukan perubahan data tanah, seperti mengganti nama pemilik sertifikat dari Abdullah menjadi Husor Tamba.

“Benar, akun KKP milik saya digunakan oleh Rizki untuk pergantian bidang tanah dan nama pemilik sertifikat,” ungkap Wina yang tampak sedikit gugup saat menjelaskan.

Wina juga mengungkapkan bahwa Irvan Daules bertugas sebagai juru ukur bersama Rizki dalam tim yang sama. Menurut Wina, perubahan yang dilakukan pada sertifikat tersebut menjadi masalah hukum yang serius.

Ketika ditanya oleh JPU terkait penggunaan akun KKP miliknya, Wina menyatakan bahwa meskipun itu tidak ada aturan tertulis, ia memberikan akses kepada Rizki untuk mempercepat proses kerja. “Memang tidak ada aturan yang melarang, itu saya lakukan untuk percepatan kerja,” tambah Wina.

Saksi-saksi lainnya seperti Exonantes, Novi, dan Fuad, yang juga pegawai BPN Bungo, mengonfirmasi bahwa sertifikat yang dimiliki Husor Tamba tidak sah. Exonantes menegaskan bahwa perubahan yang dilakukan pada sertifikat tersebut sangat bertentangan dengan prosedur yang sah, dan meskipun ia bukan ahli, ia memastikan bahwa sertifikat tersebut tidak sah secara hukum.

Saksi lainnya, Liliwati, istri dari terdakwa Husor Tamba, mengungkapkan bahwa proses pengajuan sertifikat tanah milik suaminya difasilitasi oleh Imanuel Purba. “Saya tahu bahwa sertifikat itu dibuat, tapi Imanuel Purba yang membantu dan mengurusnya,” ujar Liliwati.

Liliwati juga menceritakan bahwa ia sempat terlibat dalam pengurusan surat menyurat, namun ia tidak menyangka bahwa Imanuel akan menggunakan dokumen tersebut untuk tujuan yang tidak sah. “Kami bertemu di warung, Imanuel membantu mengurus surat-surat tanpa ada niat buruk dari saya,” kata Liliwati menjelaskan.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 12 November 2024 dengan agenda lanjutan yaitu mendengarkan keterangan saksi lainnya yang dihadirkan oleh JPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *