Jambi – Tim Gabungan Satreskrim Polresta Jambi mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah hotel yang berlokasi di kawasan Persijam, Kota Jambi, pada Minggu dini hari (3/11/2024). Dalam operasi razia yang dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB, polisi berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai mucikari, serta seorang wanita yang diduga menjadi korban perdagangan manusia.
Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy Hariyadi, menjelaskan bahwa razia ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik perdagangan orang di hotel tersebut. Tim Gabungan Satreskrim Polresta Jambi langsung menuju lokasi dan memeriksa kamar-kamar hotel secara menyeluruh.
“Setibanya di lokasi, tim langsung mencurigai salah satu kamar yang kemudian berhasil mengungkap adanya wanita yang diduga korban TPPO,” ujar Deddy, Senin (4/11/2024). Tak hanya itu, polisi juga mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari dan pembantunya, masing-masing berinisial M (20) dan P (18).
Menurut Deddy, saat pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mencurigakan, di antaranya uang tunai sebesar Rp 410 ribu, tiga unit handphone, dan satu bungkus rokok. “Sebagian besar uang tersebut, yakni Rp 400 ribu, diduga diberikan kepada korban, sementara Rp 10 ribu lainnya diduga merupakan sisa hasil keuntungan mucikari,” tambah Deddy.
Kedua pelaku, M dan P, mengakui peran mereka dalam praktik tersebut. Keduanya diduga memfasilitasi kegiatan ilegal ini dengan mendapatkan keuntungan dari perdagangan manusia.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Jambi untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 20, Pasal 11, dan Pasal 12 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memerangi tindak pidana perdagangan orang di wilayah Kota Jambi dan akan terus melakukan razia di tempat-tempat yang diduga menjadi sarang praktik ilegal tersebut.