Jambi, 1 Oktober 2024 – Dalam upaya mencegah praktik Black Campaign selama Pilkada 2024, Plt Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama stakeholder yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Jambi. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menandatangani kerjasama pengawasan siber dalam rangka pemilihan umum yang akan datang.
Dalam pemaparannya, AKBP Reza menekankan pentingnya langkah-langkah mitigasi terhadap kejahatan siber. “Kami rutin melakukan monitoring dan patroli di dunia maya, serta mengadakan sosialisasi tentang penggunaan media sosial yang bijak,” ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Reza menjelaskan bahwa Polda Jambi telah melakukan pendataan terhadap akun media sosial resmi para kontestan Pilkada. Selain itu, mereka juga aktif mendeteksi konten-konten yang mengandung unsur Black Campaign, yang termasuk penyebaran fitnah, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian.
“Penggunaan media sosial untuk menyebarkan berita bohong (hoax) dan penyalahgunaan data pribadi adalah masalah serius. Kami akan mengandalkan patroli cyber dan informasi dari masyarakat untuk menanganinya, serta berkoordinasi dengan KPU,” tegasnya.
Dalam penanganan media yang diduga menyebarkan ujaran kebencian, Polda Jambi berencana untuk mengecek ke Kementerian Hukum dan HAM serta Dewan Pers mengenai keabsahan perusahaan pers tersebut. “Jika terbukti melanggar, penindakan akan merujuk pada arahan Kapolri dan Dewan Pers, dengan kesempatan untuk mediasi dan hak koreksi,” jelasnya.
AKBP Reza juga menghimbau kepada calon kepala daerah, tim sukses, dan masyarakat agar memahami etika dalam menggunakan media sosial. “Mari kita ciptakan Pilkada yang damai. Jangan sampai tindakan kita di rumah menyebabkan kegaduhan di tempat lain,” pungkasnya.