Jambi, 25 September 2024 – Polda Jambi mengungkap fakta mengejutkan di balik kematian Ragil (22), yang ditemukan meninggal di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir. Melalui konferensi pers yang diadakan di Mapolda Jambi, pihak kepolisian menegaskan bahwa kematian korban bukan akibat bunuh diri, melainkan hasil penganiayaan yang dilakukan oleh dua oknum polisi berinisial Bripka YS dan Brigadir FW.
Kombes Pol Andri Ananta, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, menjelaskan bahwa hasil autopsi menunjukkan adanya pendarahan hebat di bagian belakang kepala Ragil. “Keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada mendukung fakta ini,” ungkapnya.
Kedua oknum polisi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Andri menyatakan bahwa meski mereka belum ditahan, mereka sedang menjalani proses penahanan oleh Bid Propam Polda Jambi terkait pelanggaran kode etik. “Kami sudah memberitahukan pihak keluarga dan kuasa hukum Ragil mengenai proses ini,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Andri juga mengungkapkan bahwa tuduhan terhadap Ragil mengenai pencurian belum dapat dibuktikan, karena tidak ada laporan resmi yang mendukung klaim tersebut. “Kami berharap ini dapat meluruskan nama baik almarhum Ragil,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menegaskan bahwa kedua oknum polisi tersebut akan diproses secara kode etik, dengan sanksi terberat berupa pemecatan tidak hormat jika terbukti bersalah. “Kapolda berkomitmen untuk memproses kasus ini secara transparan agar tercipta rasa keadilan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, menambah kecemasan mengenai tindakan aparat keamanan di Jambi. Pihak kepolisian berharap proses hukum ini berjalan dengan baik dan mengungkap kebenaran di balik tragedi tersebut.