Muaro Jambi – Masnah Busro, yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Muaro Jambi untuk periode kedua, kini menghadapi tekanan berat. Ia terjerat dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kepolisian.
Kasus pertama terkait dengan suap “uang ketok palu” pada tahun 2018. Masnah diduga menerima gratifikasi, sebuah tuduhan yang menyeretnya ke hadapan KPK untuk beberapa kali pemeriksaan. Dugaan ini muncul berdasarkan pengakuan Apif Firmansyah, mantan ajudan Gubernur Jambi Zumi Zola, yang saat ini sedang menjalani hukuman. Gratifikasi senilai Rp 5,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk keperluan Pilkada Muaro Jambi 2017.
Kasus kedua menyangkut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Muaro Jambi periode 2019-2021. Masnah Busro, yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi, diperiksa oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi di Mapolda Jambi pada Jumat (16/8/2024). Pemeriksaan ini terkait dengan usulan proposal KONI ke Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, AKP Jimmi Fernando, menyatakan bahwa pemeriksaan di Polda Jambi dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan. “Kami fokus pada pemeriksaan seputar usulan proposal KONI ke Pemkab Muaro Jambi,” jelasnya. Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Jambi, termasuk kediaman mantan Ketua KONI Muaro Jambi dan bendaharanya, dan menyita 15 bundel dokumen terkait SPJ dana hibah.
Hingga saat ini, Masnah Busro belum memberikan tanggapan terkait kasus ini. Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh media, ia tidak memberikan respon.