Jakarta – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Minggu (18/8/2024), setelah menjalani hampir delapan tahun masa hukuman dari total vonis 20 tahun penjara. Pembebasan ini disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham).
Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen Pas, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat Jessica diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. “Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) dan wajib menjalani pembimbingan hingga 2032,” ujar Deddy dalam keterangan resminya.
Jessica tetap diharuskan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032. Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, Jessica harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.
Jessica Kumala Wongso mulai ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2016.
Proses hukum yang dijalani Jessica dimulai dengan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berlangsung dari 15 Juni hingga 27 Oktober 2016. Majelis hakim yang diketuai oleh Kisworo menyatakan Jessica bersalah atas pembunuhan berencana dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Upaya hukum Jessica untuk membebaskan diri dari vonis tersebut, melalui banding dan kasasi, berujung pada penolakan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung. Sehingga, Jessica harus tetap menjalani hukuman yang dijatuhkan.
Selama masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica menunjukkan perilaku baik, yang membantunya memperoleh remisi total selama 58 bulan 30 hari. Ini menjadi salah satu faktor yang mendukung pengajuan pembebasan bersyaratnya.
Jessica tetap di bawah pengawasan hingga masa pembimbingan berakhir pada 2032, memastikan ia mematuhi segala ketentuan selama masa pembebasan bersyarat ini.