Unja Wajibkan Tes Narkoba untuk Mahasiswa Baru Tahun Akademik 2024

Universitas Jambi (Unja) mengambil langkah tegas dalam pencegahan peredaran narkoba di lingkungan kampus dengan mewajibkan seluruh mahasiswa baru tahun akademik 2024 menjalani tes narkoba. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Unja untuk mendukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika 2020-2024.

Prof. Revis Asra, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi Unja, menegaskan bahwa tes narkoba ini menjadi syarat wajib bagi semua calon mahasiswa yang dinyatakan lulus di Unja. “Dengan langkah ini, kami berharap dapat mewujudkan Universitas Jambi sebagai Kampus Bersinar (Bebas dari Narkoba) dan menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan aman bagi seluruh civitas akademika,” ujarnya pada Rabu (8/8/2024).

Tes narkoba yang harus dijalani mencakup pemeriksaan terhadap enam parameter, yaitu Amphetamine, Methamphetamine, Cocaine, Morphine, Marijuana, dan Benzodiazepine. Tes ini dapat dilakukan di Klinik Pratama Unja pada 5-8 Agustus 2024, atau di fasilitas layanan kesehatan lain yang ada di Provinsi Jambi maupun di wilayah terdekat dari tempat tinggal calon mahasiswa.

Hasil tes narkoba wajib diunggah oleh mahasiswa baru saat mengikuti Program Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) 2024 sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Dengan kebijakan ini, Unja berkomitmen untuk mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan menciptakan generasi muda yang bebas dari narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *