Kabar Gembira! Gaji Petugas Kebersihan dan Honorer di Jambi Naik Rp247 Ribu pada 2025

Pemerintah telah mengumumkan kabar baik bagi para honorer di Indonesia, khususnya di Provinsi Jambi. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39 Tahun 2024, gaji untuk sejumlah kategori pekerja, termasuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, akan mengalami kenaikan yang signifikan mulai tahun 2025.

Kenaikan ini merupakan langkah nyata dari pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja honorer yang selama ini menjadi tulang punggung operasional di berbagai instansi pemerintah. Berikut rincian kenaikan gaji yang akan diterima oleh honorer di Jambi:

  • Satpam: Rp3.661.000 (kenaikan sebesar Rp272.000)
  • Pengemudi: Rp3.661.000 (kenaikan sebesar Rp272.000)
  • Petugas Kebersihan: Rp3.328.000 (kenaikan sebesar Rp247.000)
  • Pramubakti: Rp3.328.000 (kenaikan sebesar Rp247.000)

Kenaikan gaji ini diatur dalam PMK No. 49 Tahun 2023, di mana kenaikan gaji untuk satpam dan pengemudi mencapai Rp272 ribu, sementara untuk petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp247 ribu. Tak hanya itu, para honorer di Jambi juga akan mendapatkan tambahan tunjangan lembur, yang meliputi:

  • Uang Lembur: Rp13.000 per jam
  • Uang Makan Lembur: Rp30.000 per hari (diberikan setelah minimal dua jam lembur secara berturut-turut)

Dengan adanya kenaikan gaji dan tambahan tunjangan ini, pemerintah berharap para honorer di Jambi akan lebih termotivasi dan merasa dihargai atas dedikasi dan kerja keras mereka. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja dan semangat para honorer sehingga mereka terus memberikan kontribusi terbaik dalam pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *