Merangin, 31 Juli 2024 – Tim Operasional Sat Reskrim Polres Merangin berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Kejadian ini bermula di kosan belakang Kantor Bupati Lama, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, pada Rabu (31/07).
Kronologi Kejadian
Insiden pencurian terjadi pada Selasa (30/07/2024) siang. Korban, yang berinisial ICA, bersama rekannya N, baru saja masuk ke kosan mereka. Pintu kosan dibiarkan sedikit terbuka, sementara kunci motor masih tergantung di pintu. Sekitar pukul 13.00 WIB, saat korban hendak keluar, mereka mendapati sepeda motor Honda Beat Street hitam dengan nomor polisi BH 2504 XC, nomor rangka MH1JM8211MK192921, dan nomor mesin JM82E11910119, telah raib.
Dengan kerugian sekitar Rp 16.800.000,-, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin. Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, membenarkan laporan tersebut. “Setelah menerima laporan dari korban, kami segera memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, kami berhasil mengidentifikasi pelaku. Alhamdulillah, pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan,” ujar Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto.
Kecepatan Tindakan Polisi
Kasubsi Penmas, Aiptu Ruly, mengapresiasi laporan cepat dari korban yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. “Kecepatan laporan dari korban sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Dalam waktu kurang dari 5 jam, tersangka dan barang bukti berhasil diamankan,” jelas Aiptu Ruly.
Pengakuan Pelaku
Tersangka, RV (28), warga Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, mengakui perbuatannya. “Saya baru pertama kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Saya melakukannya karena desakan ekonomi setelah lama menganggur,” ungkap RV.
Imbauan Kepada Masyarakat
Aiptu Ruly mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan. “Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Oleh karena itu, gunakan kunci tambahan saat memarkir kendaraan di tempat yang mudah terpantau,” sarannya.
Proses Hukum
Tersangka RV dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Proses hukum terhadap RV saat ini tengah berlangsung, dan diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan mereka.