Muaro Jambi, 30 Juli 2024 – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muhajirin, M. Yusuf, telah resmi memperpanjang masa jabatannya dalam sebuah acara yang diadakan di depan Pendopo Komplek Perkantoran Muaro Jambi, Bukit Cinto Kenang Sengeti. Acara tersebut berlangsung pada Selasa (30/07/24) dan dihadiri oleh Gubernur Jambi, Al Haris, serta Pj Bupati Muaro Jambi, Raden Najmi.
Perpanjangan masa jabatan ini merupakan bagian dari implementasi UU No 3 Tahun 2024, yang memperpanjang masa jabatan anggota BPD dan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan dilakukan oleh Pj Bupati Raden Najmi, yang juga mengukuhkan para Kepala Desa sebagai pemangku adat.
Dalam kesempatan tersebut, Raden Najmi menyampaikan ucapan selamat kepada para anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang. “Saya selaku pribadi dan atas nama Pemkab Muaro Jambi mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang diperpanjang masa jabatannya. Semoga dengan perpanjangan masa jabatan ini, amanah yang diberikan bisa dilaksanakan dengan baik,” kata Najmi.
Gubernur Jambi, Al Haris, juga memberikan sambutan yang penuh harapan dan tanggung jawab. “Untuk BPD, selamat. Sebagai pengawas pembangunan desa, jalankan tugas dengan baik. Tingkatkan kerjasama yang baik dengan desa demi pembangunan yang tepat dan menyentuh langsung ke masyarakat di desa,” ujar Al Haris. Ia menambahkan, “Tingkatkan terus kinerja dan kerjasama antara BPD dan juga Kepala Desa.”
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi Desa Muhajirin, dengan kepemimpinan yang lebih kuat dan fokus pada pembangunan yang berkelanjutan.