Jambi – Seorang oknum ASN di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi, Rizki Apriyanto (39), resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap seorang pelajar SMP. Insiden ini menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah korban melapor ke petugas keamanan setempat.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (15/11/2024), polisi menampilkan Rizki yang mengenakan baju tahanan berwarna merah dengan tangan diborgol. Pelaku tampak diam dan tidak memberikan pernyataan saat digiring oleh aparat.
“Pelaku merupakan pegawai Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi,” ujar AKBP Imam Rachman, Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi.
Diketahui, selain sebagai ASN, Rizki juga aktif sebagai master of ceremony (MC) di berbagai acara formal dan nonformal. Rizki ditangkap pada Kamis (14/11) pagi dan ditahan pada malam harinya. Kasus ini bermula dari kejadian yang terjadi Selasa (12/11) di kawasan Simpang Lorong Purnama, Kota Baru, Kota Jambi, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban yang baru pulang sekolah dihampiri oleh pelaku dengan dalih meminta petunjuk lokasi bermain billiard.
“Pelecehan terjadi ketika korban menunjukkan tempat yang dimaksud, dan pelaku mulai melakukan tindakan tak senonoh di dalam mobil,” jelas Imam. Pelaku memaksa korban membuka celana dan melakukan tindakan pelecehan. Setelah kejadian itu, korban segera meminta turun dari mobil dan melapor ke petugas keamanan perumahan terdekat.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi, yang bergerak cepat mengamankan pelaku. Atas perbuatannya, Rizki dijerat Pasal 82 juncto 76 Huruf E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.