Bandar Narkoba Ditangkap, Motifnya Untuk Biaya Nikah

JambiPolda Jambi kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi. Dalam operasi yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari program 100 hari kerja Presiden Prabowo, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap seorang bandar narkoba yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

AKBP Ernesto Saiser, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku berinisial RU alias RK dilakukan pada Rabu (06/11/2024), di Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai Buruh Harian Lepas ini, ditangkap dengan sejumlah barang bukti yang diduga merupakan sarana untuk menjalankan bisnis narkoba.

“Kami berhasil mengamankan satu paket sabu yang cukup besar, serta sejumlah barang bukti lainnya, seperti 10 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital, sendok buatan, dan 2 unit handphone,” kata AKBP Ernesto saat dikonfirmasi oleh media.

Selain itu, polisi juga menyita kendaraan Yamaha NMax yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba. Berdasarkan keterangan pelaku, RU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial P, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Motif Penjualan Narkoba
Yang mengejutkan, dalam pengakuannya, pelaku mengungkapkan bahwa ia terpaksa menjual narkoba untuk biaya pernikahannya. RU mengaku bahwa pacarnya saat ini sedang hamil 5 bulan dan ia berencana menikah. “Pelaku mengatakan bahwa ia baru dua bulan menjual narkoba dan uang hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk biaya menikah,” jelas AKBP Ernesto.

Namun, meskipun ada alasan pribadi di balik tindakannya, pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. RU kini dijerat dengan pasal 112 dan pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *