Jambi, 1 November 2024 – Setelah suksesnya seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) gelombang pertama, kini pendaftaran untuk gelombang kedua akan dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024. Seleksi ini memberikan peluang bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk bergabung sebagai aparatur sipil negara.
Calon pelamar dapat mengecek syarat dan prosedur pendaftaran yang telah diumumkan dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.com.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024:
- Pelamar adalah WNI, tidak pernah terlibat pidana, dan tidak diberhentikan secara tidak hormat.
- Tidak berstatus sebagai ASN, tidak terafiliasi dengan partai politik, serta memiliki sertifikasi kompetensi.
- Persyaratan tambahan sesuai instansi terkait dan dokumen yang diperlukan.
Prosedur pendaftaran untuk PPPK Gelombang 2 adalah sebagai berikut:
- Kunjungi laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id.
- Buat akun SSCASN menggunakan NIK sesuai KTP.
- Login dengan NIK dan kata sandi.
- Lengkapi data diri dan pilih formasi, instansi, serta jabatan.
- Unggah dokumen sesuai persyaratan instansi.
- Cetak Kartu Pendaftaran.
Pembukaan seleksi PPPK gelombang kedua ini merupakan kesempatan emas bagi calon pelamar yang ingin melanjutkan karir di sektor publik. Pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri secara matang, baik dari sisi administrasi maupun mental, untuk menghadapi proses seleksi yang diharapkan berlangsung secara transparan dan adil.