Tanjung Jabung Barat, 6 Agustus 2024 – Upaya pemerintah dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan menunjukkan hasil konkret dengan penangkapan seorang pria berinisial BS (69) yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran hutan di Desa Muara Danau, Kecamatan Renah Mendalu. Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian pada Jumat (2/8/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (6/8/2024), Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Agung Basuki, mengungkapkan bahwa BS ditangkap dengan sejumlah barang bukti, termasuk satu buah korek api, dua buah parang, dua jerigen berisi bensin, dua potong kayu terbakar, dan empat bibit kelapa sawit. Barang-barang ini menguatkan dugaan bahwa BS terlibat dalam aktivitas pembakaran hutan yang berujung pada kebakaran lahan seluas 2 hektare.
Kapolres menjelaskan bahwa BS awalnya mencari pekerjaan setelah ditinggalkan seorang diri. Pada Maret 2023, ia bertemu dengan RN di Sumatera Utara yang menawarkan pekerjaan di lahan seluas 4 hektare miliknya di kawasan hutan Desa Muara Danau. BS dijanjikan kepemilikan 2 hektare lahan jika berhasil menanam kelapa sawit.
Pembersihan lahan oleh BS diduga dilakukan dengan metode tebas tumbang dan membakar hasil tebasan. “Tersangka berencana menanam kelapa sawit di lahan yang dibakar,” jelas Kapolres.
Kebakaran pertama kali terdeteksi pada Kamis (1/8/2024) oleh STASIUN BMKG pada koordinat Latitude: -1.2479/Longitude: 102.7886 pukul 01.20 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Merlung yang dipimpin oleh Kapolsek Merlung, AKP Agung Heru Wibowo, segera melakukan pengecekan pada Jumat (2/8/2024) pukul 14.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan BS dan seorang temannya, S, tengah berupaya memadamkan api. Meskipun awalnya mereka mengaku tidak mengetahui siapa pelaku pembakaran, interogasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa BS meninggalkan lahan pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 14.00 WIB untuk pergi ke pasar dan minum tuak. Ia kembali ke pondok pada malam harinya dan menemukan lahannya terbakar, namun memilih membiarkannya karena masih dalam keadaan mabuk.
Keesokan paginya, BS mendapati api telah membesar dan melebar hingga sekitar 2 hektare. Dia kemudian meminta bantuan S untuk memadamkan api. Di lokasi, polisi menemukan korek api di saku BS dan jerigen dekat pondoknya, yang diduga digunakan untuk membakar lahan.
BS kini harus menghadapi pasal 22 angka 24 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor Tahun 2023 tentang Penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Tersangka terancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, atau pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun, serta denda maksimal Rp 4,5 miliar.
Penangkapan BS merupakan bagian dari komitmen pihak berwenang dalam menanggulangi kebakaran hutan dan lahan yang terus menjadi masalah serius di berbagai wilayah di Indonesia.