Jambi, 1 Agustus 2024 – Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Penanganan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Balai Prajurit Korem 042 Garuda Putih Jambi.
Rapat yang digelar pada Kamis, 1 Agustus 2024, ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan merumuskan strategi dalam menangani Karhutla di Provinsi Jambi. Rapat dimulai dengan pemaparan kondisi cuaca oleh BMKG, yang mengungkapkan bahwa curah hujan di Jambi pada bulan Juni dan Juli mencapai titik terendah. Fenomena seperti suhu permukaan laut, La Niña, dan El Niño juga turut mempengaruhi kondisi cuaca di wilayah tersebut.
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Rusdi Hartono, menyampaikan berbagai langkah yang akan diambil oleh kepolisian untuk mencegah terjadinya Karhutla. “Saya telah memerintahkan kepada Kapolres jajaran untuk bekerja lebih keras dalam penanggulangan Karhutla dan senantiasa berkoordinasi dengan TNI serta pemerintah daerah di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Beliau juga menekankan pentingnya semangat kebersamaan dan optimisme dalam upaya penanggulangan Karhutla. “Dengan semangat kebersamaan dan optimisme yang kita bangun bersama, kita dapat mencegah terjadinya Karhutla di Provinsi Jambi,” tambahnya.
Selanjutnya: Kapolda Jambi Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan LahanLebih lanjut, Irjen Pol. Rusdi Hartono menegaskan komitmen kepolisian dalam penegakan hukum. “Saat ini, Kepolisian Daerah Jambi tidak hanya memberikan sosialisasi mengenai bahaya kabut asap akibat Karhutla, tetapi juga akan mengambil tindakan tegas terhadap individu, kelompok, atau perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan,” tegasnya.
Rapat ini menghasilkan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh perwakilan perusahaan perkebunan, kehutanan, dan migas. Kesepakatan tersebut mencakup:
- Penyediaan dan pelengkapan personel regu pemadam kebakaran lahan beserta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran sesuai standar teknis.
- Komitmen untuk melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan di areal perusahaan maupun di sekitar perusahaan dalam radius 5 km.
- Bantuan dalam upaya pemadaman kebakaran lahan di seluruh wilayah Provinsi Jambi.
- Kerja sama dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di wilayah perusahaan dalam upaya pencegahan Karhutla.
- Pemberdayaan masyarakat sekitar perusahaan dalam pengendalian Karhutla.
Dengan kesepakatan ini, diharapkan upaya penanggulangan Karhutla di Provinsi Jambi dapat lebih efektif dan terkoordinasi dengan baik.