Polresta Jambi Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling & Cula Badak

Jambi, 26 Maret 2025 Percaya atau nggak, satwa langka masih jadi incaran di pasar gelap. Tapi kali ini, rencana jahat para pelaku berhasil digagalkan oleh Polresta Jambi! Dalam aksi cepat yang dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, empat orang pria harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan menyimpan sisik trenggiling dan cula badak di dalam mobil mereka.

Kejadian bermula dari laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di Kota Jambi. Polisi langsung bergerak cepat. Di halaman depan Hotel Yello, Rabu (26/3) siang, sebuah Toyota Fortuner putih dicegat dan diperiksa. Hasilnya? Mengejutkan.

1.360 gram sisik trenggiling ditemukan tersembunyi dalam kotak bertuliskan “keripik udang.” Nggak cuma itu, 605 gram cula badak juga ikut ditemukan—diselipkan rapi di dasbor mobil. Gila, niat banget!

Empat tersangka diamankan, yakni:  

– Ramli Harun HRP (38) – Tebo, Jambi  

– Sutrisno (58) – Tebo, Jambi  

– Raja Saudi H (44) – Riau  

– Satriya (34) – Tebo, Jambi

Barang bukti lainnya termasuk beberapa unit ponsel dan mobil Fortuner bernopol BA 1988 IX juga disita. Semua alat bukti mengarah ke satu fakta: ini adalah upaya penyelundupan satwa dilindungi yang terorganisir.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, dalam konferensi pers (14/4) bilang, “Kami sangat mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga satwa liar Indonesia dari kepunahan.”

Para pelaku dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990, pasal konservasi satwa dan ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Saat ini, proses penyidikan terus bergulir dan koordinasi intensif dilakukan dengan pihak BKSDA Jambi.

Perdagangan ilegal satwa bukan cuma merusak ekosistem, tapi juga menghancurkan warisan alam Indonesia. Dan Polresta Jambi membuktikan: mereka nggak main-main soal ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *