Jambi – Polda Jambi kembali membongkar kasus korupsi besar yang merugikan negara miliaran rupiah. Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi menetapkan seorang pejabat Disdik Provinsi Jambi berinisial H sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.
H, yang diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Bidang SMK, diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan peralatan praktik utama untuk SMK.
Wadirkrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik menjelaskan dalam konferensi pers Jumat (11/04/2025), bahwa total anggaran untuk pengadaan ini mencapai Rp122 miliar. Namun, proses pengadaannya menyimpan banyak kejanggalan.
Salah satu yang mencolok adalah kesepakatan fee sebesar 17% antara pihak pengadaan dan seorang broker sebelum proses resmi dimulai. “Broker yang sudah ditunjuk bahkan ikut menentukan penyedia barang dan membantu proses e-purchasing dari Jakarta. Harga barang dimark-up dan kualitasnya tidak sesuai standar, bahkan tidak bisa digunakan di sekolah,” ungkap AKBP Taufik.
Hasil audit BPK RI mencatat kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar. Polda Jambi juga telah menyita dokumen, barang bukti digital, serta uang senilai Rp6 miliar lebih sebagai bagian dari asset recovery.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
Polda Jambi terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.