Sungai Penuh – Don Fitri Jaya, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sungai Penuh, mendadak pingsan saat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan stadion mini. Kejadian tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh pada Senin (16/12/2024).
Don Fitri Jaya diduga menyalahgunakan anggaran pembangunan stadion mini tahun 2022, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 779.954.308. Penetapan tersangka terjadi setelah ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga akhirnya kolaps pada pukul 15.25 WIB.
Dari pantauan di lokasi, Don Fitri Jaya keluar dari ruang penyidik dalam kondisi tidak sadarkan diri, dibantu tabung oksigen, dan langsung dibawa ke rumah sakit menggunakan ambulans. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, SH. M.Hum, tersangka diketahui memiliki riwayat penyakit jantung.
“Iya, tersangka pingsan setelah pemeriksaan. Tim medis langsung memberikan bantuan oksigen dan membawanya ke rumah sakit. Namun, statusnya tetap tersangka,” ujar Sukma Djaya dalam konferensi pers.
Mengingat kondisi kesehatannya, pihak kejaksaan memutuskan untuk memberlakukan penahanan rumah kepada Don Fitri Jaya hingga 4 Januari 2025. Selain itu, tersangka juga dipasangi alat deteksi elektronik (detection kit) untuk memonitor aktivitasnya selama menjalani penahanan rumah.
“Alat detection kit sudah dipasang untuk memantau pergerakan tersangka selama penahanan rumah,” tambah Sukma Djaya yang didampingi Kasi Pidana Khusus dan Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sugandi.
Kasus dugaan korupsi ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait proses hukum dan perkembangan kondisi kesehatan tersangka.