MUARO JAMBI – Muhammad Akhiar, Sekretaris Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Muaro Jambi, resmi ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi atas dugaan korupsi dalam program Desa Mandiri Pangan pada tahun 2019. Ia ditahan bersama Quardika Candra, direktur CV Transanjaya Mandiri, di Lapas Klas IIA Jambi selama 20 hari ke depan.
Saat dugaan tindak pidana terjadi, Akhiar menjabat sebagai Kepala Bidang Produksi dan Distribusi Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Muaro Jambi dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia diduga melakukan markup harga pengadaan barang serta memerintahkan subkontrak ilegal dalam proyek tersebut.
“Bebek yang seharusnya berharga Rp70.000 per ekor, dinaikkan menjadi Rp135.000 hingga Rp150.000 per ekor,” ungkap Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Susilo, Selasa (10/12/2024).
Proyek tersebut mencakup pengadaan 1.600 ekor bebek, 8.000 kg dedak, serta berbagai bahan pendukung dengan total anggaran Rp315 juta. Namun, penyedia barang, CV Transanjaya Mandiri, tidak mengerjakan proyek ini secara langsung, melainkan menyerahkan pelaksanaannya kepada pihak lain tanpa dokumen resmi.
Kasus ini memicu kecaman karena melibatkan pejabat publik dengan jabatan strategis. Seorang pengamat kebijakan yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Integritas pejabat publik seharusnya dijaga. Kasus ini sangat mencoreng kepercayaan masyarakat.”
Atas perbuatannya, Muhammad Akhiar dan Quardika Candra dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidikan masih berlangsung, dan Kejari Muaro Jambi membuka kemungkinan penetapan tersangka baru.
“Proses hukum akan terus berjalan. Kami juga tengah memeriksa pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tegas Susilo.