JAMBI – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2025 resmi naik 6,5 persen menjadi Rp 3.234.535. Kenaikan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Gubernur Jambi Al Haris pada 11 Desember 2024.
Kepala Bidang Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi, Dody, mengonfirmasi penetapan ini. “Benar, SK-nya sudah ditandatangani oleh Pak Gubernur. Namun, kami masih menunggu fisik dokumen untuk penomoran resmi,” ujarnya.
Penetapan UMP ini merupakan hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan. Rapat tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan pemerintah daerah.
Selain UMP, tahun ini ada kebijakan baru terkait Upah Minimum Sektoral (UMS). Untuk sektor pertambangan, upah dinaikkan sebesar 3 persen. Kebijakan ini didasari oleh risiko kerja yang tinggi di sektor tersebut, sehingga memerlukan perhatian khusus.
“Kenaikan UMP dan UMS ini merupakan hasil dari kesepakatan bersama. Semua pihak mendukung keputusan ini demi kesejahteraan pekerja di Jambi,” tambah Dody.
Penetapan UMP yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial di Provinsi Jambi.