Korupsi Bank Jambi : Leo Darwin Divonis 16 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Bank Jambi: Leo Darwin Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara

Tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di Bank Jambi semakin menemui titik terang. Terdakwa Leo Darwin, anak dari Leo Chandra, dijatuhi hukuman pidana penjara selama 16 tahun oleh Pengadilan Tipikor di Jambi pada Jumat, 14 Februari 2025.

Selain itu, majelis hakim memutuskan Leo untuk membayar denda Rp700 juta, dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp204,8 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa gagal membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya bisa disita dan dilelang oleh jaksa. Jika itu pun tidak mencukupi, Leo Darwin bisa dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 10 tahun.

Tuntutan ini sesuai dengan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Leo Darwin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terdakwa lainnya seperti Yunsak El Halcon, Dadang Suryanto, dan Andri Irvandi, yang sebelumnya sudah dijatuhi hukuman penjara.

Sementara itu, terdakwa Arief Effendi masih menjalani proses persidangan. Putusan ini membuat JPU dan tim hukum Leo Darwin memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah akan menerima atau melakukan banding terhadap putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *