Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Muaro Jambi Ditahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Muaro Jambi. Kedua tersangka, Patahila (mantan Ketua KONI) dan Suzan Novrinda (mantan Bendahara KONI), resmi ditahan pada Kamis (23/1/2025).

Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Susilo, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditahan untuk mempermudah proses hukum. “Patahila ditahan di Lapas Klas IIA Jambi, sementara Suzan Novrinda ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B. Penahanan berlaku dari 23 Januari hingga 11 Februari 2025,” ujar Susilo.

Patahila dan Suzan diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah KONI yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp521.638.084. Dugaan ini terjadi selama masa jabatan Patahila sebagai Ketua KONI dari 2015 hingga 2023, dengan Suzan sebagai Bendahara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyerahan barang bukti dan tersangka dari Polres Muaro Jambi ke Kejari (Tahap II) diharapkan mempercepat proses hukum hingga kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak melakukan tindakan serupa,” tambah Susilo.

Selain itu, Kejari juga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dan Forkopimda untuk menjaga situasi tetap kondusif usai penahanan kedua tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *